Kamis, 23 Februari 2017

Pernikahan Siri

Tags

Pernikahan siri saat ini banyak dilakukan oleh masyarakat, hal ini kemudian memicu banyaknya pemberitaan dan pembahasan yang berkenaan tentang hal ini. Banyak artikel bermunculan di media cetak dan internet, bahkan ada buku yang ditulis dan diterbitkan yang khusus membahas tentang pernikahan siri. Jika dilihat dari segi bahasa, kata siri berasal dari bahasa arab “sirri” atau “sir” yang memiliki makna rahasia atau tidak ditampakkan. Dengan demikian pernikahan siri dapat diartikan sebagai pernikahan yang tidak diberitahukan kepada masyarakat umum, tidak menggunakan resepsi dan dirahasiakan oleh kedua mempelai wali dan saksi-saksi. Pada saat ini paling tidak ada dua pendapat yang berkembang di masyarakat tentang pengertian pernikahan siri ini, yaitu pernikahan tanpa wali dan tidak dicatatkan ke kantor urusan agama atau pencatatan sipil dan pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat di lembaga pencatatan sipil atau kantor urusan agama. Kita akan bahas satu persatu sesuai dengan hukum agama Islam. Pengertian pernikahan siri yang pertama dimana pernikahan siri dilakukan dengan tidak menggunakan wali maka sesungguhnya Islam melarang sebuah pernikahan tanpa wali, oleh karena itu pernikahan yang seperti ini tidak sah menurut hukum Islam apalagi hukum negara. Banyak hadits yang bisa didapatkan yang menyatakan bahwa pernikahan siri tanpa wali, wali yang dimaksud disini adalah wali dari pihak perempuan, adalah tidak sah. Bahkan salah satu hadits menyatakan bahwa “Wanita manapun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil, pernikahannya batil, pernikahannya batil”. Seorang wali nikah haruslah laki-laki dan diutamakan adalah orang tua wanita yang bersangkutan. Pernikahan siri yang menggunakan wali perempuan juga tidak sah karena seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya juga tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, berbeda dengan laki-laki. Kita lanjutkan dengan pengertian pernikahan siri yang berikutnya, pernikahan dilakukan secara sah sesuai dengan hukum Islam namun tidak tercatat dilembaga pencatatan sipil atau KUA. Dalam hal ini kita harus melihat pernikahan siri secara terpisah, secara hukum agama dan secara hukum negara.Berdasarkan hukum agama, syarat sah sebuah pernikahan harus memenuhi lima hal, yaitu adanya mempelai pria, wali mempelai wanita, saksi-saksi, ijab qabul dan mahar. Jika sebuah pernikahan telah memenuhi kelima hal tersebut maka pernikahan siri ini sah meskipun tidak dilaporkan ke KUA atau kantor pencatatan sipil. Berdasarkan hukum negara maka setiap pernikahan harus dilaporkan kepada negara melalui KUA atau kantor catatan sipil, termasuk juga pernikahan siri. Pada dasarnya hal ini dilakukan untuk mendapatkan bukti bahwa benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain secara resmi. Bukti ini nanti diperlukan ketika terjadi persengketan diperadilan yang berhubungan dengan pernikahan seperti perceraian, warisan, hak asuh anak, nafkah dan lain-lain.


EmoticonEmoticon