Pernikahan merupakan sebuah ikatan yang sakral. Maka dari itu menikah tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Seorang wanita harus benar-benar merasa yakin untuk menikahi pasangannya agar di kemudian hari tidak terjadi masalah. Menikah itu bukan hanya dilandasi oleh cinta saja. Namun butuh logika dan keyakinan dalam hati agar pernikahan dapat berjalan dengan lancar. Anda tidak perlu mengadakan pesta pernikahan yang terlalu meriah jika memang tidak ada biayanya. Yang paling penting pada saat menikah adalah kesiapan hati pada saat menjalani upacara sakral tersebut. Satu hal yang pasti yang harus anda persiapkan adalah ijab qobul. Kegiatan ini merupakan syarat mutlak syahnya sebuah ikatan pernikahan. Ketika seorang pria dan wanita sudah dinyatakan syah dan halal untuk satu sama lain setelah ijab qobul, artinya, pasangan ini sudah resmi dinyatakan sebagai pasangan suami istri. Menurut syariah Islam,
cara ijab qobul tidaklah susah. Pasangan yang akan menikah hanya harus memastikan agar syarat-syaratnya terpenuhi. Apa sajakah itu?
Pengertian Ijab Qobul
Secara bahasa, ijab qobul dapat diartikan sebagai ucapan yang menunjukkan kesungguhan seseorang untuk menikah. Ijab adalah ucapan salah satu dari pasangan yang dapat mewakili kesungguhan untuk menikah sedangkan qobul adalah ucapan dari pihak lain yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut memang benar terjadi. Sebenarnya, dengan adanya
ucapan ijab qobul tersebut dengan disaksikan oleh wali dan juga saksi sudah bisa dijadikan landasan dasar terjadinya suatu pernikahan. Namun,
cara ijab qobul masih harus dilengkapi lagi karena ada beberapa syarat syahnya suatu pernikahan. Mungkin anda sudah tahu bahwa pihak pria dan wanita haruslah sudah sama-sama akhil baliq dan berakal sehat serta seiman. Pihak wali juga harus memenuhi persyaratan yang ada. Peran saksi bisa dilakukan oleh pihak dari KUA yang juga akan bertugas sebagai penghulu.
Tata Cara Ijab Qobul
Untuk proses berjalannya ijab qobul, biasanya dilakukan dengan mempertemukan kedua mempelai dan wali dengan pihak penghulu dan juga saksi. Inti dari tata cara ijab qobul ini adalah ikrarnya. Biasanya sang mempelai pria akan ditanyai kesungguhannya untuk meminang sang mempelai wanita sebagai istrinya. Ikrar haruslah diucapkan dengan menyebutkan nama sang mempelai wanita dengan lengkap dan jelas dan menyatakan bahwa pernikahan tersebut diterima dan dilakukan dengan baik. Setelah itu, mempelai pria juga harus mengucapkan mas kawin yang akan dijadikan seserahan atau tanda cinta bagi sang mempelai wanita. Ketika pengucapan ikrar tersebut sudah disyahkan oleh para saksi dan juga penghulu, maka, pada detik itu pula kedua mempelai telah menjadi pasangan suami istri yang resmi. Tata
cara ijab qobul tersebut tidak susah bukan? Maka dari itu, bagi anda yang sudah merasa siap untuk menikah, ada baiknya untuk tidak menunda-nunda lagi. Bagaimanapun, menikah itu sebenarnya adalah ibadah asal didasari keikhlasan dan bertujuan untuk mencari ridha Allah.
EmoticonEmoticon