Islam adalah salah satu agama yang penganutnya paling banyak di dunia ini, dan muslim adalah panggilan atau sebutan untuk seseorang yang beragama Islam. Pernikahan muslim bukanlah hanya sebuah pernikahan semata, benar bahwa pernikahan memiliki tujuan agar hubungan suami istri menjadi sah, benar juga bahwa pernikahan mencegah perzinahan dan prostitusi, tetapi tujuan sebenarnya dari pernikahan muslim adalah untuk menggenapkan agamanya, Islam. Sebagai mana dicontohkan oleh nabi umat Islam bahwa setiap pengikutnya haruslah menikah dan memiliki keturunan, agar semakin banyak penganut Islam di muka bumi ini. Pernikahan muslim bertujuan menyempurnakan agama Islam, oleh karena itu pernikahan dibuat mudah dan sederhana. Tetapi dibalik kemudahan dan kesederhanaan tersebut pernikahan dalam Islam menuntut tanggung jawab, terutama dari pihak pria. Pernikahan muslim wajib hukumnya bagi setiap pemuda muslim yang memiliki cukup kemampuan dan akan menyebabkan celaka jika tidak dilakukan. Diantara syarat pernikahan muslim yang paling dasar adalah memenuhi lima hal syarat sah. Pertama adalah adanya mempelai pria yang akan mengucapkan Ijab, yaitu pernyataan sumpah atau janji dihadapan Allah yang diwakili oleh penghulu dan saksi. Kehadiran mempelai pria adalah wajib dan tidak bisa diwakilkan, pernikahan muslim mensyaratkan ini untuk menjamin hak-hak mempelai wanita. Jangan sampai terjadi bahwa setelah menikah mempelai pria ternyata tidak ada, atau terjadi penipuan ternyata mempelai pria yang dimaksud pihak mempelai wanita tidak sama dengan mempelai pria yang diwakilkan.Syarat sah yang kedua dalam pernikahan muslim adalah wali mempelai perempuan yang akan menikah. Mempelai perempuan boleh hadir, tetapi dalam peristiwa Ijab Qabul yang berperan adalah wali mempelai perempuan. Syarat yang ketiga adalah adanya saksi, pada saat pernikahan harus ada saksi yang mengerti hukum pernikahan sesuai dengan aturan agama Islam untuk menyatakan pernikahan tersebut sah atau tidak. Syarat yang keempat adalah adanya mahar atau yang di Indonesia biasa disebut dengan mas kawin. Mahar ini adalah tanda mata dari mempelai pria kepada mempelai wanita dan sifatnya meringankan. Syarat sah pernikahan muslim yang kelima adalah adanya ucapan Ijab dari mempelai ria dan ucapan Qabul dari wali mempelai wanita. Pernikahan muslim tidak hanya terikat pada kelima syarat diatas, yang perlu diperhatikan adalah kelima syarat diatas diperlukan agar sebuah pernikahan dapat dinyatakan sah. Tetapi sebelum itu juga banyak tatacara dan ajuran dari Islam dalam melangsungkan pernikahan. Pernikahan muslim juga memiliki aturan dalam pemilihan calon suami atau istri yang akan dinikahi. Salah satu hadits atau perkataan nabi Muhammad yang paling terkenal yang berhubungan dengan pernikahan muslim adalah tatacara atau prioritas dalam memilih pasangan. Nabi Muhammad menyarankan umatnya untuk memilih calon istri atau calon suaminya, faktor yang pertama adalah faktor kecatikan atau ketampanan, faktor kedua adalah faktor kekayaan dan faktor yang utama dalam memilih seorang pasangan dalam pernikahan muslim adalah faktor agama.
Kamis, 23 Februari 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon