Jumat, 24 Februari 2017

Syarat Pernikahan

Tags

Ada beberapa syarat pernikahan yang Anda harus laporkan ke Catatan Sipil. Artinya, setelah menikah secara agama, Anda harus melaporkan diri ke Catatan Sipil agar pernikahan Anda diakui oleh Negara. Bagi pernikahan secara Kristen, biasanya petugas Catatan Sipil akan hadir pada saat pemberkatan pernikahan sedang berlangsung. Artinya, pernikahan Anda akan langsung tercatat di Catatan Sipil. Oleh karena itu, Anda harus mempersiapkan berkas-berkas atau syarat pernikahan yang diperlukan untuk Catatan Sipil. Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan semua berkas dan persyaratan pernikahan anda di KUA atau di gereja. Lalu, apa sajakah persyaratan yang harus Anda penuhi untuk menghadap Catatan Sipil? Baca selengkapnya di artikel ini. Syarat pernikahan bagi pasangan sesama warga Negara Indonesia dan bagi pasangan campuran (dengan warga Negara asing) tentu saja berbeda. Kita akan membahas tentang persyaratan pernikahan bagi pasangan sesame warga Negara Indonesia. Syarat atau berkas yang harus Anda penuhi yaitu foto gandeng berdua yang berukuran 4 x 6 sentimeter. Anda harus menyerahkan foto sebanyak 10 lembar. Selain itu, Anda dan pasangan juga harus menyerahkan dua lembar fotokopi KTP yang sudah dilegalisasi oleh lurah. Syarat pernikahan untuk Catatan Sipil juga termasuk dua lembar fotokopi kartu keluarga yang sudah dilegalisasi oleh lurah. Selain itu, Anda juga harus menyerahkan surat keterangan dari lurah masing-masing dengan model N1 sampai N4 1 set asli dan 2 set foto kopi. Untuk memenuhi syarat pernikahan menurut Catatan Sipil, Anda juga harus menyerahkan dua lembar fotokopi masing-masing serta dua lembar foto kopi akte kelahiran masing-masing, dan satu set akte kelahiran yang asli. Anda juga harus meyerahkan dua lembar fotokopi dan dua lembar asli surat nikah perkawinan agama. Selain itu, Anda juga harus menyertakan dua lembar fotokopi KTP dari saksi pernikahan Anda. Bagi yang sudah pernah menikah, Anda harus menyerahkan dua lembar fotokopi akte kematian atau akte perceraian dari Catatan Sipil, serta akter kelahiran anak yang akan diakui atau disahkan sebanyak dua lembar. Anda juga harus melengkapi syarat pernikahan secara Catatan Sipil dengan enam lembar materai Rp. 6.000,-. Ada juga beberapa syarat pernikahan menurut Catatan Sipil yang harus dipenuhi oleh warga keturunan atau anggota TNI atau POLRI. Jika anda seorang WNI turunan, Anda harus menyerahkan fotokopi SKBRI. Jika belum memiliki SKBRI sendiri, Anda dapat memberikan SKBRI ayah dan ibu sebanyak dua lembar. Anda juga harus menyerahkan dua lembar SK ganti nama. Sementara itu, bagi anggota TNI atau POLRI, Anda harus menyerahkan dua lembar surat ijin dari komandan. Maka, Anda harus melengkapi semua syarat pernikahan ini ke Catatan Sipil agar pernikahan Anda diakui oleh Negara.


EmoticonEmoticon