Pasangan yang hendak menikah biasanya tidak akan langsung menikah dengan cepat sejak keputusan dibuat. Proses melamar hingga sampai pada tahap melangsungkan pernikahan memerlukan waktu. Ada beberapa tradisi mengenai prosesi lamaran hingga pernikahan. Ada yang harus menunggu setahun dari acara lamaran, namun ada pula yang hanya perlu menunggu beberapa bulan. Tradisi barat bahkan mengenal istilah tunangan maupun tukar cincin. Dalam islam, pertunangan dibolehkan asal tidak dibarengi dengan prosesi tukar cincin.
Tukar cincin dalam islam sampai saat ini masih diperdebatkan. Ada kalangan yang merasa bahwa melakukan tukar cincin sebenarnya dibolehkan saja karena sebagai simbol pengikat, namun ada pula kalangan yang merasa bahwa tukar cincin hanyalah tradisi yang dilakukan oleh orang-orang nasrani. Sebelum melakukan acara tukar cincin, maka ada baiknya anda mencari segala informasi yang berkaitan dengan kebenaran tukar cincin dalam islam.
Pendapat Tentang Tukar Cincin dalam Islam
Tukar cincin kini sudah semakin banyak dilakukan pada acara
undangan pernikahan. Tradisi tukar cincin sebenarnya berasal dari negara barat. Tradisi tukar cincin biasanya muncul pada pernikahan orang-orang nasrani. Banyak orang Indonesia yang belum terlalu mengerti sebenarnya tradisi tukar cincin tersebut berasal bukan dari negara kita. Sebagian besar ulama sebenarnya melarang adanya acara tukar cincin dalam pernikahan maupun acara pertunangan. Mungkin sebagian orang menganggap bahwa tukar cincin merupakan bagian dari mahar dan juga simbol ikatan kedua mempelai. Padahal kalimat yang diucapkan pada acara akad-nikah sudah bisa menjadi ikatan di mata Allah SWT.
Tukar cincin dalam islam semakin tidak diperbolehkan jika kedua mempelai meyakini bahwa cincin tersebut sangatlah penting dan merupakan bentuk ikatan pernikahan. Padahal ikatan pernikahan tidak bisa hanya dilihat dari cincin saja. Setelah anda menjalani akad nikah, maka ikatan anda sudah jelas di mata Allah SWT yaitu sebagai suami istri.
Pendapat Lain Mengenai Tukar Cincin
Ada beberapa ulama yang tidak melarang acara tukar cincin apabila acara tersebut hanya sekedar simbolisasi. Setelah prosesi tukar cincin tersebut dilaksanakan, pengantin pria dilarang menggunakan cincin tersebut. Beberapa hadis mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak menyukai pria yang menggunakan perhiasan. Pria diharamkan menggunakan perhiasan semacam cincin, kalung maupun gelang. Hanya wanita yang boleh menggunakan perhiasan dalam islam. Maka dari itu
tukar cincin dalam islam kembali menjadi perdebatan bagi beberapa ulama. Jika anda memang ingin melakukan acara tukar cincin, maka anda perlu mencari berbagai hadis dan riwayat yang menjelaskan tentang
tukar cincin dalam islam. Jangan sampai anda melakukan hal yang sebenarnya dilarang oleh agama. Prosesi pernikahan bukanlah sebuah acara yang bisa dilakukan secara main-main. Tentunya anda ingin pernikahan anda benar di mata Allah SWT. Jangan hanya karena mengikuti tren masa kini, anda jadi lupa dengan agama anda sendiri.
EmoticonEmoticon