[caption id="" align="alignright" width="320"] syarat syah pernikahan menurut islam[/caption] Pernikahan adalah sebuah momen yang sakral; idealnya perniakahan hanya dilakukan satu kali dalam seumur hidup. Banyak orang yang memandang pernikahan adalah momen yang sangat penting di dalam hidup mereka, bahkan mereka akan mempersiapkan pernikahan sebagaimana mestinya agar pernikan mereka terlihat megah dan istimewa. Namun, apakah esensi dari pernikahan itu sendiri? Apakah kemegahan sebuah pernikahan bisa menjadi patokan perkawinan yang sah? Tentu saja tidak, perkawinan di dalam Islam tidak mengharuskan seseorang untuk menggelar acara pernikahan yang mewah, bahkan Islam cenderung mengajarkan kita untuk sederhana di dalam segala urusan. Lantas, apa saja syarat syah perkawinan menurut islam? Siapa sajakah yang harus ada dalam sebuah proses pernikahan? Orang-orang yang harus ada dalam proses pernikahan secara islami adalah mempelai pria, wali dari pihak wanita, dan saksi. Bagaikan inti dari sebuah perkawinan, sang mempelai pria harus ada dan hadir secara fisik di acara ijab qobul di dalam sebuah pernikahan. Mempelai prialah yang wajib mengucapkan hijab qobul di depan penghulu atau orang yang menikahkan, jadi mempelai pria tidak boeh di wakilkan oleh siapapun, termasuk saudara. Lantas bagaimana jika mempelai pria sedang sakit? Jika memang mempelai pria tidak bisa melaksanakan ijab qobul pada waktu tertentu, maka sebaiknya pernikahan ditunda terlebih dahulu sampai mempelai pria mampu untuk melakukan ijab qobul. Intinya, mempelai pria harus ada dan tidak boleh diwakilkan karena itulah syarat syah perkawinan menurut islam. Di setiap pernikahan d dalam islam mengharuskan hadirnya seseorang yang nantinya akan menerima ijab qobul yang diucapkan oleh mempelai pria, dan orang tersebut disebut wali pernikahan di dalam islam. Wali di sini berfungsi untuk mewakili sang mempelai perempuan untuk menikahkan kedua mempelai dan menjawab ijab qobul yang diucapkan oleh mempelai pria. Wali di sini diharuskan seorang pria, bisa saudara dari mempelai perempuan, keluarga, dan kerabat. Wali wajib ada di dalam syarat syah perkawinan menurut islam. Pernikahan di dalam islam hanya akan dianggap syah jika di sana ada saksi. Saksi di sini berfungsi untuk menyaksikan jika pernah terjadi pernikahan oleh kedua mempelai dan berhak menentukan jika pernikahan kedua mempelai tersebut syah atau tidak. Maka dari itu saksi dianggap penting di dalam syarat syah perkawinan menurut islam. Tanpa adanya saksi, maka pernikahan belum di anggap syah. Mahar dan Ijab Qobul Yang dimaksud dengan mahar di sini adalah mahar dari pihak mempelai pria untuk wanita. Mahar merupakan sesuatu yang bersifat simbolik saja; artinya tidak ada ketentuan besarnya mahar harus berapa dan dalam bentuk apa. Jadi apapun boleh dijadikan mahar oleh sang mempelai pria. Tidak ada aturan yang kaku untuk sebuah mahar. Selain itu, sebuah pernikahan tidak akan dianggap syah jika tidak ada ijab qobul. Sebeum diucapkan ijab qobul oleh wali nikah kepada mempelai pria, maka pernikan belum dianggap syah. Bahkan inti dari pernikahan di dalam islam yaitu pengucapan ijab qobul dari wali dan sang mempelai pria yang kemudian disahkan oleh para saksi. Itulah esensi syarat syah perkawinan menurut islam.
Kamis, 23 Februari 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon